Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pengelolaan Lahan Pulau Rempang dan Galang Dikuasai BP Batam

Kompas.com - 05/10/2023, 23:45 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan pengembangan kawasan industri Rempang Eco City di Pulau Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023.

Proyek pengembangan Rempang Eco City itu akan berdiri diatas lahan seluas 8.142 hektar, dari total 17.600 hektar, luas Pulau Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan, kawasan Pulau Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam.

"Sehingga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang, dan Pulau Galang berada di BP Batam," kata Ariastuty di kantor BP Batam, Kamis (5/10/2023).

Tuty menambahkan, dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan, adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Baca juga: Progress Investasi Rempang Eco-City, Pendekatan Humanis Dijalankan

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun 2007.

Selanjutnya, 19 tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto, memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

"Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya senilai Rp 400 miliar," terang Tuty.

"Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang," tegas Tuty.

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca juga: Pengembangan Rempang Eco-City, 7 KK Pindah ke Hunian Sementara

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu disebutkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, tercantum bahwa pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

"Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang," ungkap Tuty.

Jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com