Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi disahkan menjadi UU, dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Alhamdulillah tadi RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah disetujui, telah disepakati. Dari 9 fraksi di DPR RI, 7 menyatakan bulat, yang satu dari fraksi Demokrat menyatakan dengan persyaratan, tapi intinya juga akhirnya menyetujui, dan yang terakhir dari fraksi PKS yang menolak," tutur Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.

Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perancangan UU IKN tersebut.

"Banyak hal dalam perdebatan, dalam forum, termasuk di dalam ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini. Jadi, kami ingin mengucapkan syukur Alhamdulillah itu telah dicapai," imbuh Suharso.

Salah satu yang menjadi perdebatan dan banyak dipertanyakan adalah masalah jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para investor.

"Misalnya yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," jelas Suharso.

Baca juga: 4 Gedung Kemenko di IKN Beres Dibangun Juni 2024, Ini Progresnya

Menurutnya, pasal tersebut harus dibaca sekaligus dengan penjelasannya yang bisa diartikan pemberian HGU kepada investor tidak serta merta langsung 95 tahun, namun diberikan secara bertahap.

"35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbarui. Jadi tidak sekaligus," lanjut Suharso.

Sementara kemudahan berinvestasi di IKN sebelumnya telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang menjadi gula-gula untuk investor.

Pertama adalah terkait jangka waktu HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian, dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu, dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com