Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

292 Kilometer Jalan Perbatasan Indonesia-Timor Leste Telah Dibangun

Kompas.com - 03/10/2023, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan jalan perbatasan Indonesia-Timor Leste sepanjang 292 km di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari laman Ditjen Bina Marga pada Selasa (03/10/2023), sepanjang 179 km pada ruas Sabuk Merah Sektor Timur, dan 113 km pada ruas Sabuk Merah Sektor Barat.

Khusus di Sabuk Merah Sektor Barat, dari total delapan ruas jalan, masih terdapat dua ruas sepanjang 34 km yang masih dalam tahap konstruksi, yaitu ruas Oenak-Saenam-Nunpo (Haumeniana).

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Agustinus Junianto mengatakan, sebelum adanya jalan ini masyarakat menggunakan jalan desa, jalan setapak, dan tidak bisa menggunakan kendaraan.

Sehingga hanya bisa jalan kaki dan dapat menghabiskan waktu sekitar 2 sampai 3 hari sampai ke Kabupatan/Kota terdekat. Namun, setelah ada jalan ini hanya memerlukan waktu 1 sampai 2 jam sudah sampai Kota/Kabupaten tujuan.

"Ketika kita membangun jalan ini masyarakat sangat mendukung, karena dengan dibangunnya jalan perbatasan ini maka akses mereka akan lebih mudah ke Kota atau Kabupaten seperti ke Belu atau ke Malaka," jelas pria akrab disapa Junto itu.

Baca juga: Beres Akhir 2023, Progres Perbaikan Jalan Daerah Capai 12 Persen

Selan jalan, terdapat pula jembatan yang telah dibangun pada tahun 2020 sebanyak 42 jembatan pada ruas Sabuk Merah Sektor Timur, dan 38 jembatan pada ruas Sabuk Merah Sektor Barat.

"Jembatan ini dibangun karena adanya aliran sungai, jadi kalau misalnya di musim hujan mereka tidak bisa nyebrang, terisolir, namun setelah ada jembatan akses makin lancar dan tetap bisa beraktifitas," tukasnya.

Tantangan yang dihadapai BPJN NTT selama masa konstruksi di perbatasan Sektor Timur yaitu kondisi topografi yang merupakan daeran perbukitan, kondisi curah hujan yang tinggi selama masa konstruksi, kondisi geologi yang merupakan daerah dengan tanah problematik tanah lempung Bobonaro/Bobonaro Clay (rawan longsor), ditambah lagi material batu dan pasir yang kurang baik sehingga perlu treatment khusus sebelum dapat digunakan.

Sedangkan untuk Sektor Barat, tantangan yang dihadapi yaitu adanya segmen area hutan lindung sehingga perlu adanya Penepatan Area Kerja (PAK) dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai informasi, ruas Sektor Timur maupun Sektor Barat telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri pada Tahun 2022 dengan status jalan menjadi Jalan Nasional, sehingga pemeliharaan jalan dan jembatan ini menjadi milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com