Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari 9 poin pokok perubahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah pemutakhiran delineasi wilayah IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, salah satu urgensi pemutakhiran delineasi wilayah IKN adalah untuk menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut mahakam di Teluk Balikpapan.

"Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama, sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada, seperti pesut mahakam," ucap Suharso dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Oleh karena itu, area Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan

"Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," papar Suharso menjelaskan urgensi kedua.

Baca juga: Rogoh APBN Rp 3,6 Triliun, Proyek Tol IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko

Urgensi kedua tersebut juga dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) induknya.

Dikhawatirkan apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, maka area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan, sehingga menyulitkan perencanaan yang tepat.

Lewat adanya revisi delineasi wilayah IKN ini, maka total luas wilayah IKN juga ikut berubah. Sebelumnya, luasan wilayah IKN telah tercantum dalam Pasal 6 ayat 1-3 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam aturan sebelumnya, total wilayah daratan IKN adalah seluas 256.142 hektar. Luas wilayah daratan IKN setelah pemutakhiran menjadi 252.660,9 hektar atau berkurang 2.811,5 hektar.

Kemudian dalam aturan sebelumnya, total wilayah perairan IKN adalah seluas 68.189 hektar. Luas wilayah perairan IKN setelah pemutakhiran menjadi 69.769,6 hektar atau bertambah 1.580,6 hektar.

Baca juga: Basuki Sebut Proyek Tol Bawah Laut IKN Bertujuan Lindungi Bekantan

Perubahan terjadi karena adanya penyesuaian batas fisik dan perbedaan metode hitung.

Metode perhitungan sebelumnya menggunakan proyeksi Mercator, sementara perhitungan terbaru menggunakan proyeksi Ekuivalen atau Cylindrical Equal Area.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com