Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke DPR RI pada Senin (21/8/2023).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah menyebutkan, ada 9 poin pokok perubahan dalam RUU yang diajukan.

Salah satu poin perubahan itu di antaranya tentang pemutakhiran delineasi wilayah IKN.

Berdasarkan Kamus Digital Istilah Pengembangan Wilayah, delineasi adalah pembedaan wujud gambaran di berbagai data keadaan lapangan, dan adanya penarikan garis batas suatu wilayah dengan garis dan lambang (tentang peta).

Dengan demikian, adanya revisi delineasi wilayah IKN, maka total luas wilayahnya juga ikut berubah.

Sebelumnya, luasan wilayah IKN telah tercantum dalam Pasal 6 ayat 1-3 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Total wilayah daratan IKN adalah seluas 256.142 hektar. Luas wilayah daratan IKN setelah pemutakhiran menjadi 252.660,9 hektar atau berkurang 2.811,5 hektar.

Kemudian, total wilayah perairan IKN adalah seluas 68.189 hektar. Luas wilayah perairan IKN setelah pemutakhiran menjadi 69.769,6 hektar atau bertambah 1.580,6 hektar.

Baca juga: Otorita Berharap Revisi UU IKN Bisa Disahkan Tahun Ini

Perubahan luasan wilayah IKN ini terjadi karena adanya penyesuaian batas fisik dan perbedaan metode hitung. 

Metode perhitungan sebelumnya menggunakan proyeksi Mercator, sementara perhitungan terbaru menggunakan proyeksi Ekuivalen atau Cylindrical Equal Area.

Sementara terkait revisi delineasi wilayah IKN yang dicantumkan dalam RUU, Suharso menjelaskan hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa urgensi.

Pertama adalah area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan

"Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," papar Suharso menjelaskan urgensi kedua.

Urgensi kedua tersebut juga dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) induknya.

Dikhawatirkan apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, maka area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan, sehingga menyulitkan perencanaan yang tepat.

Hal itu disebut bakal memberikan efek domino, pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama akan mengancam kelestarian habitat satwa yang ada, seperti pesut mahakam hingga kesulitan dalam memberikan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com