Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut REI, Pemilikan Hunian oleh Orang Asing Bukan Ancaman

Kompas.com - 15/08/2023, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan properti khususnya huian oleh Warga Negara Asing (WNA) bukan merupakan suatu ancaman bagi Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin.

Malahan menurutnya, pemilikan hunian oleh orang asing bisa membuka potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Pembelian properti untuk WNA ini bukan menjual negara, kita menjual potensi ekonomi negara dengan adanya investasi masuk dan membuka lapangan pekerjaan," ujar Rusmin dalam acara Elevee Media Talk yang diadakan di Marketing Gallery Elevee Condominium, Alam Sutera, Tangerang, Senin (14/8/2023).

Sebaliknya, menurutnya, saat ini merupakan saat yang tepat untuk menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia.

"Saya sering keliling ke luar negeri dan banyak dari mereka selalu ingin beli properti di sini tapi hanya dengan paspor, enggak usah ribet," imbuh Rusmin.

Misalnya Vietnam dan Thailand yang kian agresif menawarkan propertinya kepada WNA.

Bahkan, Singapura memberikan batasan kepemilikan properti WNA sebesar 30 persen, sedangkan Malaysia dibatasi lima persen.

Baca juga: Ini Kata Ditjen Imigrasi soal WNA Bisa Beli Rumah Cuma Berbekal Paspor

Sejatinya, regulasi kepemilikan hunian oleh WNA sudah diterbitkan bahkan sejak 15 tahun pasca-Indonesia merdeka melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia, yang saat ini sudah tidak berlaku.

Dalam aturan tersebut diketahui bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, dan WNA hanya berhak memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa.

Aturan selanjutnya juga diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

PP tersebut dicabut dengan diterbitkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, yang kemudian dicabut lagi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut merupakan salah satu regulasi pemilikan hunian oleh WNA yang digunakan hingga saat ini.

Dalam Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen keimigrasian sesuai yang tertera dalam lampiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud, meliputi visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com