Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Liburan Bareng Sahabat Pakai Angkutan Rombongan KAI? Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan layanan angkutan rombongan kepada pengguna jasa.

Angkutan rombongan merupakan layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Sebelumnya, KAI juga menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Kereta ini dapat disewa dan pelanggan dapat menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif.

"Dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial non-subsidi atau Public Service Obligation (PSO)," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI, Selasa (18/7/2023).

Bagi Anda yang tertarik menggunakan layanan angkutan rombongan KAI ini untuk berlibur bersama sahabat atau keluarga, berikut syaratnya:

  1. Calon penumpang menghubungi narahubung layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre),
  2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO),
  3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah,
  4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan,
  5. Tarif yang berlaku mengacu kepada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi),
  6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK),
  7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan,
  8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka,
  9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan, dan
  10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, kondisional), tidak melayani pada hari libur.

Baca juga: Sah, PP-Adhi Menangi Dua Tender Proyek Kereta Api di Filipina

Sementara untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomor Whatsapp unit layanan penumpang KAI sebagai berikut:

  1. Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
  2. Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
  3. Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
  4. Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
  5. Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
  6. Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
  7. Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
  8. Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
  9. Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
  10. Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
  11. Divre III Palembang: 0811-2021–0013
  12. Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014

"Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," tandas Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com