JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan layanan angkutan rombongan kepada pengguna jasa.
Angkutan rombongan merupakan layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Sebelumnya, KAI juga menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Kereta ini dapat disewa dan pelanggan dapat menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif.
"Dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial non-subsidi atau Public Service Obligation (PSO)," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI, Selasa (18/7/2023).
Bagi Anda yang tertarik menggunakan layanan angkutan rombongan KAI ini untuk berlibur bersama sahabat atau keluarga, berikut syaratnya:
Baca juga: Sah, PP-Adhi Menangi Dua Tender Proyek Kereta Api di Filipina
Sementara untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomor Whatsapp unit layanan penumpang KAI sebagai berikut:
"Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," tandas Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.