JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat berkendara di jalan raya atau tol, Anda tidak asing dengan keberadaan rambu penunjuk jalan.
Rambu penunjuk jalan biasanya memiliki latar warna biru atau hijau dengan dilengkapi tulisan berwarna putih.
Di balik penggunaan warna biru dan hijau, terdapat maksud yang membuat fungsi keduanya berbeda.
Dengan mengetahui maksud warna rambu lalu lintas tersebut, pengguna jalan bisa memahami informasi yang tertera.
Baca juga: Rambu di Lokasi Proyek Pekerjaan Jalan Harus Penuhi Enam Kriteria, Ini Isinya
Dikutip dari unggahan akun Instagram Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada Rabu (12/07/2023), rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru memiliki arti yang berbeda.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Berikut penjelasannya:
Rambu berwarna biru merupakan rambu perintah. Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
Rambu berwarna hijau merupakan rambu petunjuk. Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Baca juga: Berkendara di Jalan Tol? Pahami Arti Tiap-tiap Rambu
Ada beberapa jenis rambu petunjuk yang digunakan, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.