JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengguna, Anda harus mengetahui dan menerapkan seluruh aturan yang ada di jalan tol, termasuk rambu lalu lintas (lalin).
Rambu lalin merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, maupun perpaduan dari keempat hal tersebut.
Fungsinya, sebagai peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk bagi pengguna jalan tol.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
Ternyata, rambu-rambu lalin ini memiliki ciri yang khas sebagaimana dikutip dari Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022.
Ini merupakan rambu yang memberikan informasi kepada pengemudi mengenai peringatan akan adanya bahaya.
Ciri-cirinya:
Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Ketahui Bedanya Blind Spot dan Black Spot
Ini merupakan jenis rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang pengguna jalan.
Ciri-cirinya:
Ini merupakan jenis rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati pengguna jalan.
Ciri-cirinya yaitu:
Ini adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Ciri-cirinya yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.