Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara di Jalan Tol? Pahami Arti Tiap-tiap Rambu

Kompas.com - 03/01/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengguna, Anda harus mengetahui dan menerapkan seluruh aturan yang ada di jalan tol, termasuk rambu lalu lintas (lalin).

Rambu lalin merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, maupun perpaduan dari keempat hal tersebut.

Fungsinya, sebagai peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk bagi pengguna jalan tol.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.

Ternyata, rambu-rambu lalin ini memiliki ciri yang khas sebagaimana dikutip dari Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022.

Rambu peringatan

Ini merupakan rambu yang memberikan informasi kepada pengemudi mengenai peringatan akan adanya bahaya.

Ciri-cirinya:

  • Warna dasar kuning
  • Warna garis hitam
  • Warna lambang hitam
  • Warna huruf dan/atau angka hitam

Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Ketahui Bedanya Blind Spot dan Black Spot

Rambu larangan

Ini merupakan jenis rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang pengguna jalan.

Ciri-cirinya:

  • Warna dasar putih
  • Warna garis tepi merah
  • Warna lambang hitam
  • Warna huruf dan/atau angka hitam
  • Warna kata-kata merah

Rambu perintah

Ini merupakan jenis rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati pengguna jalan.

Ciri-cirinya yaitu:

  • Warna dasar biru
  • Warna garis tepi putih
  • Warna lambang putih

Rambu petunjuk

Ini adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Ciri-cirinya yaitu:

  • Warna dasar hijau
  • Warna garis tepi putih
  • Warna lambang putih
  • Warna huruf dan/atau angka hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com