Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Guiding Block Garis-garis dan Bulat, Apa Bedanya?

Kompas.com - 29/06/2022, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Guiding block atau jalur pemandu adalah markah yang dipasang untuk membantu penyandang disabilitas khususnya tuna netra ketika berjalan.

Tekstur di guiding block bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas untuk mengarahkan atau memberi peringatan.

Biasanya, guiding block dipasang di trotoar, stasiun, terminal, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Namun pernahkah terpikir kenapa guiding block memiliki dua tekstur, yakni garis-garis dan bulat?

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan menjelaskan bahwa pemberian tekstur guiding block bukan tanpa alasan.

Baca juga: Tutup Akses Pemilik Ruko, Trotoar Cilandak Dibongkar, Bagaimana Aturannya?

Tekstur garis-garis diartikan sebagai penunjuk arah perjalanan. Artinya, pengguna bisa terus berjalan mengikuti guiding block tanpa perlu kewaspadaan lebih karena jalur dinilai aman.

Sedangkan tekstur bulat merupakan pemberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitar sehingga pengguna bisa lebih waspada.

Selain itu, guiding block juga dikenal karena warna kuning yang mencolok dan terlihat berbeda dengan ubin di sekelilingnya.

Adapun pemberian warna kuning atau jingga di guiding block dilakukan untuk memberikan perbedaan warna antara ubin jalur pemandu dengan ubin lain.

Selain itu, pemasangan guiding block di jalur pedestrian yang sebelumnya telah ada juga perlu memperhatikan tekstur dari ubin agar tidak terjadi kebingungan.

Baca juga: Trotoar Cipulir, Gambaran Pejalan Kaki sebagai Kasta Terendah Ibu Kota

Pasalnya, jika guiding block memiliki tekstur yang sama dengan ubin eksisting, maka pengguna akan merasa kesulitan membedakan markah.

Untuk diketahui, terdapat beberapa lokasi yang harus menyediakan guiding block, antara lain:

  • Di depan jalur lalu lintas kendaraan,
  • Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai,
  • Di pintu masuk/keluar terminal transportasi umum atau area penumpang,
  • Di pedestrian yang menghubungkan jalan dan bangunan, dan
  • Di pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com