Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 13:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi khusus untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Mengutip salinan dokumen tersebut, di dalam Pasal 1 tertulis bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lKN.

Pada Pasal 2 disebutkan, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lKN.

Bandara VVIP IKN berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu tertera dalam Pasal 3.

"Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan," tertulis di Pasal 3 ayat (2).

Baca juga: Tol Jalan Lingkar IKN-Bandara VVIP Dilelang Tahun Ini

Dalam rangka percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub).

Sebagaimana tertera di dalam Pasal 4, pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Terkait penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, hal itu terdiri atas:

  • Fasilitas keselamatan dan keamanan;
  • Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  • Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  • Jalan akses menuju Bandara VVIP.

Kemudian dari segi pengadaan tanah, Pasal 6 menyebutkan bahwa pembangunan Bandara VVIP menggunakan tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Sementara pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Berikutnya dari segi pendanaan, di dalam Pasal 7 tertulis bahwa penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan/atau perencana desain teknis, menurut Pasal 8 dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

Lalu dalam hal pelayanan navigasi penerbangan Bandara VVIP, Pasal 9 menyebut Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com