Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Harganya, Ini Beda Rumah Mewah, Menengah, dan Sederhana

Kompas.com - 06/05/2023, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beberapa jenis rumah di Indonesia yang ditawarkan para pengembang kepada masyarakat.

Sebut saja rumah mewah, rumah menengah, hingga rumah sederhana atau subsidi.

Bila dilihat dari segi tampilan, spesifikasi rumah, hingga kelengkapan fasilitasnya, mungkin masyarakat bisa sedikit menilai perbedaan dari ketiga jenis rumah tersebut.

Kendati demikian, tiga jenis rumah tersebut juga bisa diketahui perbedaannya berdasarkan harga jual yang dibanderol pengembang.

Karena Pemerintah telah membuat aturan yang bisa menjadi landasan pengetahuan masyarakat.

Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinath Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya di dalam Pasal 21 E.

Baca juga: Dengan Gaji Berapa Rumah Subsidi Bisa Dibeli?

Di dalam Pasal 21 E tertulis bahwa, klasifikasi rumah terbagi menjadi tiga jenis, meliputi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Berikut ulasannya:

 

Rumah Mewah

Rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Rumah umum yang dimaksud dalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alias rumah subsidi.

Sebagai contoh, harga jual rumah subsidi yang diatur oleh Pemerintah sebesar Rp 150.500.000 untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).

Artinya jika dihitung, maka hunian yang memiliki harga jual di atas Rp 2.408.000.000 (Rp 2,4 miliar) sudah termasuk dalam klasifikasi rumah mewah.

Rumah Menengah

Rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Jika dihitung menggunakan patokan harga rumah subsidi Rp 150.500.000, maka hunian yang tergolong rumah menengah memiliki harga jual berkisar Rp 451.500.000 sampai dengan Rp 2.257.500.000 (Rp 2,25 miliar).

Baca juga: Perhatikan Lagi, Ketentuan Beli Rumah di Indonesia bagi WNA

Rumah Sederhana

Rumah sederhana merupakan rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena luas lantai bangunan hingga harga jualnya ditetapkan Pemerintah, maka yang dimaksud rumah sederhana ialah rumah subsidi.

Contohnya untuk rumah subsidi di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jualnya sebesar Rp 150.500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com