Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Lagi, Ketentuan Beli Rumah di Indonesia bagi WNA

Kompas.com - 02/05/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang berencana membeli hunian di Indonesia harus mengetahui ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, Pemerintah telah menetapkan sederet ketentuan untuk mewadahi para WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia.

Seperti halnya termaktub dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Di mana lebih lanjut juga tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Baca juga: Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya

Merangkum dari isi beleid di atas, berikut ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia.

Persyaratan Dasar

Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA agar bisa memiliki rumah tempat tinggal atau hunian yaitu dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.

Jenis Hunian

Hunian bagi WNA di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Namun, terdapat sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Berikut penjelasannya:

Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Status Kepemilikan Hunian

Mengenai status kepemilikan hunian, WNA dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pekerja Asing di IKN Dapat Izin Tinggal 10 Tahun, Dilarang Beli Rumah Subsidi

Selanjutnya, WNA juga dapat memiliki hunian berupa rumah tapak di atas tanah:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com