Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing di IKN Dapat Izin Tinggal 10 Tahun, Dilarang Beli Rumah Subsidi

Kompas.com - 11/03/2023, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Beli Rumah Berstatus HGB di IKN, Masyarakat Boleh Ubah Jadi Hak Milik

Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kemudian Pasal 23 menyebutkan, tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.

Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan asing diberikan izin tinggal selama menduduki posisi sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian.

Karena di dalam Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com