Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian Asiah dan Pentingnya Pemeliharaan Lift Bangunan Publik

Kompas.com - 02/05/2023, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asiah Shinta Hasibuan ditemukan tak bernyawa di bawah lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023).

Berdasarkan pantauan CCTV, korban yang berusia 38 tahun tersebut menaiki lift pada Senin (24/4/2023) pukul 20.26 WIB. Namun, ia diduga terjatuh ke bagian bawah lift dan baru ditemukan tiga hari kemudian.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, berdasarkan pantauan CCTV, sang korban terjatuh dari lift karena ketidaktahuannya sendiri.

“Liftnya ada dua pintu. Pada saat dia sampai ke lantai yang dia tuju, dia berdiri di pintu (depan), ternyata yang buka di belakang. Dia panik, kemudian dia paksa buka (pintu depan), dia lalu melangkah terjatuh ke bawah. Itu dari CCTV yang kita lihat," ujar Irsan, Kamis malam.

Baca juga: Makin Keren! Jembatan Ampera Kini Punya Lift Baru

Pemeliharaan Berkala Wajib Dilakukan

Meskipun hingga sekarang penyebab pasti kematian Asiah masih diselidiki oleh pihak kepolisian, pemeliharaan fasilitas dalam sebuah gedung publik sangat penting dilakukan. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Imam Hartawan mengatakan, untuk memenuhi standar keselamatan pengguna gedung maka proses pemeliharaan berkala wajib dilakukan termasuk untuk lift.

“Proses pemeliharaan sebuah bangunan termasuk semua fasilitas yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara berkala, apalagi untuk bangunan sekelas bandara internasional,” ujar Imam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Menurut Imam, untuk lift, banyak komponen yang harus dikontrol mulai dari bagaimana pasokan listriknya, bagian-bagian lift ada yang aus atau tidak hingga berfungsi atau tidaknya alarm kebakaran di dalam lift.

Dalam proses pemasangan lift sudah ada prosedur yang wajib diikuti oleh pihak pengelola gedung untuk menjamin keselamatan pengguna.

Baca juga: Menurut Feng Shui, Jangan Beli Unit Apartemen Menghadap Lift

“Mereka yang mengoperasikan lift juga haruslah petugas yang sudah mengantongi sertifikat. Proses pemeliharaan pun wajib dilakukan secara rutin, minimal satu bulan sekali dicek kondisinya,” tambah Imam.

Aturan pemeliharaan gedung 

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki pedoman mengenai pemeliharaan gedung dan setiap fasilitas yang ada di dalamnya.

Semua pedoman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemeliharaan dan perawatan sistem transportasi vertikal seperti lift harus mengikuti standar pemeliharaan yang ditetapkan oleh pabrik pembuat peralatan yang terpasang.

Pada setiap lift terdapat beberapa komponen yang wajib diperiksa dan dipelihara yakni:

  • Kamar mesin, ruang luncur, dan pit harus dijaga kebersihannya dan bebas dari sampah, debu, dan ceceran minyak.

  • Rel pemandu, governor, pesawat pengaman, kereta, pintu-pintu, mesin, penyangga, dan peralatannya harus dirawat dan dilumasi secara teratur, dengan jenis pelumas yang sesuai dengan jenis dan mereknya.

  • Tali baja lift yang memperlihatkan tanda-tanda retak, putus, atau patah pada beberapa komponen kawat ataupun berkarat, dan atau diameternya susut lebih dari 10 persen dari ukuran semula, harus segera diganti dengan yang baru.

  • Tali baja yang kering atau menunjukkan adanya tanda-tanda korosi, harus dilumasi dengan minyak pelumas khusus.

  • Untuk lantai lobi lift, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi pintu lantai (tidak berbunyi, tidak bergetar, posisi tidak miring), pertemuan daun pintu, fungsi tombol-tombol, fungsi lampu-indikator tiap lantai, serta fungsi emergency key device.

Tentunya, setiap gedung publik yang ada di Indonesia harus menerapkan pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan dari pemerintah agar tidak ada lagi korban jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com