Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Warga Tinggal di Atas Aset BMN, Ini Tawaran BPN

Kompas.com - 05/03/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di atas aset Barang Milik Negara (BMN).

Hadi mengungkapkan, fenomena inilah yang menjadi sengketa dan konflik pertanahan yang aset BMN, tak terkecuali milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk menanggulanginya, dilakukan upaya penyelesaian melalui skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi kerugian negara. Jadi, masyarakat mendapat manfaat namun kekayaan negara tidak hilang dengan diberikan sertifikat HGB diatas HPL," ucap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Aturan Soal Tanah Ulayat Akan Diubah, Kementerian ATR/BPN Gaet Tiga Kampus

Berhubungan dengan sengketa pertanahan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut, masih terdapat tanah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum.

Dia menyadari, akan luasnya aset Kemenhan. Jadi, diperlukan penataan dan kepastian hukum atas kepentingan aset tersebut.

"Masalah penegakan hukum dan kepastian hukum ini secara baik dan benar merupakan jadi perhatian kita bersama. Kita menyadari bahwa dalam mewujudkan hal tersebut atas tanah bukan hal yang mudah, ketimpangan yang terjadi tentunya harus dihindari," ucap Prabowo.

Untuk itulah, perlu kerja sama serta komunikasi yang intensif dengan institusi terkait terutama dengan Kementerian ATR/BPN.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kemenhan dalam melaksanakan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam untuk percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari Kemenhan terkait operasionalisasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com