Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

PKS itu terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Direktur Jenderal PHPT, Suyus Windayana mengatakan, PKS ini diperlukan karena dalam menuntaskan permasalahan tanah ulayat ini tidak bisa sendirian.

"Kami tidak bisa sendiri. Kami tidak punya cukup orang untuk turun ke lapangan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Kamis (02/03/2023).

Baca juga: Pemilik Ruko dan Rukan Kini Bisa Kantongi Sertifikat Hak Milik

Perubahan Peraturan Menteri ini dibutuhkan untuk mempertegas hal-hal yang bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah ulayat.

Sehingga bantuan dari pihak akademisi yang telah melakukan kajian terhadap masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjawab hal tersebut.

"Mudah-mudahan pengelolaan penatausahaan tanah ulayat ini bisa kita kelola dengan lebih baik lagi," tandasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang juga merupakan Penasehat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Maria S.W. Sumardjono menyampaikan, dengan ada kajian sebelumnya dari tiga universitas yang terlibat dalam PKS ini, serta diperkuat kajian-kajian lain seperti dari DPR, DPD, serta pihak lain, dapat menyempurnakan muatan dari regulasi tersebut.

Dengan demikian, maka aspek yuridis dan sosiologis yang mendasari penyusunan kembali atau perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dapat dipenuhi.

"Sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi tujuan hukum, yakni adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com