Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Eng. IB Ilham Malik
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota ITERA

Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA. Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bidang Kajian Kebijakan Transportasi

Tata Ruang Bernuansa Tata Uang

Kompas.com - 28/02/2023, 10:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LIPUTAN Harian Kompas (20/2), tentang penataan ruang yang amburadul di tahapan implementasinya sudah membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup.

Banjir yang terjadi di beberapa kawasan di DKI Jakarta memberikan warning darurat penataan ruang di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dikatakan darurat karena untuk menyeimbangkan proporsi guna lahan (land use) di wilayah perkotaan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Setidaknya membutuhkan proses sosialisasi dan lobi awal di generasi saat ini (generasi 1). Sementara generasi 2 akan memberikan respons atas kebijakan itu dalam bentuk menurunkan tensi pelawanan pada kebijakan penataan ruang.

Selanjutnya, karena ada kompensasi, perkembangan ekonomi dan ganti rugi yang makin membaik, maka akan bertemu pada titik tertentu antara kebijakan penataan ruang dengan kepatuhan warga pada kebijakan tersebut, dan itu terjadi pada generasi 3.

Artinya, ketika pemerintah sungguh-sungguh mengupayakan kondisi ruang dalam proporsi guna lahan yang seimbang, itu pun akan membutuhkan waktu tiga generasi.

Padahal yang dimaksud dengan sungguh-sungguh tadi adalah adanya program dan kebijakan yang memang memberikan servis pada penduduk yang “kadung” bermukim di lahan kawasan lindung.

Mulai dari memberikan tawaran ganti rugi serta pembangunan kawasan permukiman baru untuk memindahkan penduduk.

Jika tidak sungguh-sungguh melakukan berbagai upaya dan strategi untuk memastikan tata ruang menjadi proporsional, maka dibutuhkan sekian banyak generasi lagi agar kota-kota di Indonesia dapat memiliki proporsi fungsi ruang yang berkeadilan atau proporsional.

Berapa tahun lamanya menunggu perbaikan ruang itu? Apakah ruang yang dihuni saat ini masih mampu menjaga eksistensi manusia di tengah perubahan alam ekstrem, sembari menunggu perbaikan ruang?

Untuk isu perubahan ruang yang mengarah ke perusakan lingkungan, ada pertanyaan, apakah terjadi akibat dari kegagalan penataan ruang? Jawabnya bisa tidak, tetapi bisa juga iya.

Dikatakan tidak; karena kebijakan ruang ini muncul belakangan setelah ruang terbentuk seperti saat ini.

Ketika kekacauan kecil pada saat itu muncul, langsung memberikan penyadaran kepada pengelola negara untuk melakukan penataan ruang kota sebagaimana yang sudah lazim dilakukan oleh kota atau daerah di negara lain.

Maka pada 1992 diberlakukanlah UU Tata Ruang pertama yang republik ini miliki, yaitu UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Pada saat itu penduduk Indonesia baru 179,4 juta jiwa. Ketika penduduk Indonesia bertambah menjadi 274,5 juta jiwa (2022), maka cerita dan tantangannya akan lain lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com