Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan KCIC Minta Masa Konsesi Proyek Kereta Cepat Diperpanjang

Kompas.com - 16/02/2023, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta kepada Pemerintah untuk memperpanjang masa konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 38/Th.2021.

Selain itu, juga termasuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun (pembengkakan biaya).

Alasan berikutnya, perpanjangan waktu masa konstruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

Baca juga: KAI Digelontor Rp 3,2 Triliun buat Tambal Biaya Bengkak Proyek KCJB

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry menyampaikan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman PT KCIC, Kamis (16/02/2023).

Menurut dia, KCIC akan terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait permohonan perpanjangan masa konsesi KCJB.

Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.

Baca juga: April 2023, Semua Rangkaian Kereta Cepat Terparkir di Indonesia

Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

"Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial," lanjutnya.

Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan kepada Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan pada Agustus 2022," pungkas Rahadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com