Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Bara

Kompas.com - 16/02/2023, 13:45 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu (15/2/2023) di Jakarta.

Menurut Lasarus, masyarakat mengajukan keluhan kepada DPR RI soal antrian kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum.

“Ini menimbulkan kemacetan yang luar biasa. Padahal Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum,” jelasnya.

Baca juga: Demi Lebaran 2023, Pemerintah Tambah Rest Area Jalan Tol di Jawa, Ini Bocorannya

Lasarus juga mempertanyakan bagaimana soal penegakan hukum di jalan tersebut kepada Kakorlantas Polri yang juga berkesempatan hadir dalam acara tersebut.

“Penegakan hukum tidak jalan. Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR sudah membuat jalan. Namun, itu harus dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan khusus,” tegas Lasarus.

Ia menambahkan saat melakukan kunjungan kerja langsung ke Jambi, Komisi V DPR RI menemukan adanya konvoi ribuan kendaraan.

 

Kedepannya, jalan bisa berpotensi rusak karena dilalui oleh kendaraan yang melebihi beban yang dapat ditanggung oleh jalan.

“Kapasitas jalan sekian tapi kendaraan yang berjalan lewat jumlahnya sekian dengan tonase sekian. Diperbaiki hancur lagi. Istilahnya seperti membakar rumah,” paparnya.

Lasarus berharap masalah ini segera ditangani agar nantinya saat Lebaran, tidak menjadi titik macet yang juga dapat menimbulkan masalah keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Atasi Macet, Pemprov DKI Bikin 10 Jalan Tembus, Ini Daftarnya

Merujuk pada UU Nomor 38 tahun 2008, pasar 57B menyebutkan Badan usaha termasuk penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau sub penyedia jasa menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.

Bila badan usaha, penyedia jasa, dan/atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban tersebut maka ada sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com