Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Erick Thohir resmi terpilih menjadi Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/2/2023) pagi WIB.(AHMAD ZILKY/KOMPAS.com)
JAKARTA, KOMPAS.com - Erick Thohir secara resmi telah terpilih sebagai Ketua Umum PSSI yang baru untuk periode 2023-2027.
Hal tersebut diketahui setelah gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang berlangsung pada Kamis (16/02/2023) di Hotel Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pria juga menjabat Menteri BUMN itu menang dengan jumlah suara sebanyak 64 dari total 86 voters. Mengungguli calon lainnya yakni La Nyalla yang mendapatkan 22 suara.
Erick Thohir bisa dibilang sudah cukup akrab dengan dunia sepak bola. Apalagi pernah menjadi pemilik sejumlah klub sepak bola luar negeri, paling mentereng yakni Inter Milan.
Dia pernah membeli saham mayoritas Inter Milan dari Massimo Moratti pada tahun 2013 dan akhirnya menduduki posisi presiden klub Liga Italia itu.
Mengutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Menteri BUMN itu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada periode tahun 2021.
Di dalamnya tertulis, total harta kekayaan Erick Thohir sebesar Rp 2.319.242.458.665 (Rp 2,3 triliun).
Salah satu sumber kekayaannya yakni properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 364.201.100.000 (Rp 364 miliar).
Tercatat, jumlah harta properti Erick Thohir sebanyak 34, dan tersebar di beberapa wilayah. Namun terbanyak di sekitaran Jabodetabek. Berikut daftarnya:
Tanah seluas 2.750 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 7.150.000.000
Tanah seluas 2.750 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 7.150.000.000
Tanah seluas 2.750 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 7.150.000.000
Tanah seluas 2.715 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 7.059.000.000
Tanah seluas 4.015 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 10.439.000.000
Tanah seluas 1.125 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 2.925.000.000
Tanah seluas 700 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 1.820.000.000
Tanah seluas 600 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 1.560.000.000
Tanah seluas 3.055 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 7.943.000.000
Tanah seluas 1.569 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 4.079.400.000
Tanah seluas 1.570 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 2.041.000.000
Tanah seluas 827 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 1.075.100.000
Tanah seluas 1.065 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 1.384.500.000
Tanah seluas 162 m2 di Kab/Kota Bekasi, hibah dengan akta Rp 700.000.000
Tanah seluas 162 m2 di Kab/Kota Bekasi, hibah dengan akta Rp 700.000.000
Tanah seluas 171 m2 di Kab/Kota Bekasi, hibah dengan akta Rp 700.000.000
Tanah seluas 162 m2 di Kab/Kota Bekasi, hibah dengan akta Rp 700.000.000
Bangunan seluas 45 m2 di Kab/Kota Badung, hibah tanpa akta Rp 2.100.000.000
Tanah seluas 325 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hibah dengan akta Rp 650.000.000
Tanah seluas 367 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 25.690.000.000
Tanah dan bangunan seluas 450 m2/500 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 30.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 535 m2/60 m2 di Kab/Kota Depok, hibah dengan akta Rp 1.979.500.000
Tanah seluas 1.110 m2 di Kab/Kota Bogor, hibah tanpa akta Rp 3.496.500.000
Tanah dan bangunan seluas 1.400 m2/700 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan , hibah dengan akta Rp 60.000.000.000
Tanah seluas 3.500 m2 di Kab/Kota Tangerang, hibah dengan akta Rp 11.725.000.000
Bangunan seluas 132 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 6.000.000.000
Tanah seluas 2.050 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 5.330.000.000
Tanah seluas 3.194 m2 di Kab/Kota Manggarai Barat, hasil sendiri Rp 1.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 278 m2/269 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 25.800.000.000
Tanah seluas 2.200 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 5.720.000.000
Tanah seluas 1.734 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 3.988.200.000
Tanah dan bangunan seluas 381 m2/171 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 51.700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 233 m2/200 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 32.145.900.000
Tanah dan bangunan seluas 236 m2/180 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 32.300.000.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Barahttps://www.kompas.com/properti/read/2023/02/16/134500921/harus-ada-jalan-khusus-bagi-kendaraan-pengangkut-batu-barahttps://asset.kompas.com/crops/75YDMdErM8KP1EajvsVhp5Lgiq4=/0x107:1280x960/195x98/data/photo/2023/02/06/63e0d3f580116.jpeg