JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) patut menjadi atensi.
Pasalnya belum semua bukti kepemilikan lahan atas rumah masyarakat berbentuk SHM.
Masih ada yang berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), bahkan surat bukti seperti girik, letter C, dan sejenisnya.
Mengutip dari dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022, girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum didaftarkan ke BPN.
Girik bukanlah sertifikat tetapi bisa digunakan sebagai bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah.
Status hukumnya juga tidak kuat seperti sertifikat, akan tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.
Baca juga: Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM
Berdasarkan publikasi itu, tercatat 19,07 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun masih memegang surat bukti seperti girik, letter C, dan lain-lain.
Khusus rumah tangga di perkotaan, 15,06 persen bukti kepemilikan lahan atas rumahnya berupa girik, letter C, dan lain-lain.
Sementara rumah tangga di pedesaan tercatat 23,01 persen bukti kepemilikan lahan atas rumahnya berupa girik, letter C, dan lain-lain.
Apabila ditinjau berdasarkan wilayah, terdapat beberapa provinsi dengan persentase terbanyak mengenai rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun masih memegang surat bukti seperti girik, letter C, dan lain-lain.
Baca juga: Soal Warga Tak Miliki Sertifikat Rumah, Ini Lima Provinsi Terbanyak
Berikut daftar lima provinsi terbanyak:
Perlu diketahui, publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.