Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM

Kompas.com - 02/01/2023, 17:04 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah banyak yang menempati rumah dengan status milik sendiri. Alias bukan sewa/kontrak maupun jenis lainnya.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) meski tinggal di rumah milik sendiri.

 

Hal itu tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan data rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal, sebanyak 80,16 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan menempati rumah milik sendiri.

Baca juga: 130 Tower Rusun dan Apartemen di Jakarta Belum Bersertifikat

Namun dari persentase tersebut, tercatat masih 66,35 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang memiliki SHM.

Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23 persen; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4,00 persen; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12 persen.

Sementara sisanya sebanyak 33,64 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan tidak memegang SHM.

Rinciannya, sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71 persen; surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07 persen; dan tidak punya surat/sertifikat 11,86 persen.

Baca juga: 91 Bidang Tanah Rumah Khusus Milik Korban Badai Seroja Sudah Disertifikasi

Sehingga, bagi masyarakat yang tinggal di rumah milik sendiri namun belum memiliki SHM patut menjadi perhatian.

Mengingat SHM merupakan jenis sertifikat tanah yang berkekuatan hukum paling tinggi dibandingkan HGB, girik, atau bahkan tak memiliki bukti kepemilikan.

Misalnya saja untuk HGB, pemegang hak memang boleh mendirikan bangunan dan menempatinya. Akan tetapi kepemilikan tanah atau lahan adalah milik negara.

Di samping itu, SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun dan kemudian perlu dilakukan perpanjangan.

 

Di sisi lain mengenai girik, surat tersebut bukan seperti sertifikat tanah yang berkekuatan hukum tetap dan telah terdaftar di BPN. Meskipun girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com