JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan tol, pastikan agar Anda tidak sembarangan berhenti di bahu jalan untuk beristirahat.
Pasalnya, jalan tol dirancang dengan aturan kecepatan laju kendaraan yang ditentukan. Sehingga, berhenti tidak pada tempatnya dapat membahayakan pengendara.
Oleh karena itu, jalan tol dibangun dengan fasilitas rest area di beberapa titik yang bisa digunakan untuk beristirahat.
Rest area di jalan tol juga digolongkan ke dalam beberapa jenis dengan spesifikasi dan fasilitas yang berbeda, mulai dari tipe A, B dan C.
Hal ini menyusul Peraturan Menteri (Permen) Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Untuk diketahui, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.
Adapun perbedaan antara ketiga jenis rest area tersebut seperti berikut ini:
Rest area tipe A harus terletak di lahan yang cukup luas dengan luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter.
Selain itu, fasilitas yang disediakan harus lengkap, meliputi ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Baca juga: Libur Tahun Baru ke Sumatera, Ini Panduan Lokasi Rest Area yang Bisa Disinggahi
Untuk intervalnya, rest area ini paling sedikit harus tersedia satu unit untuk setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.