Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/01/2023, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum semua rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah milik sendiri memegang sertifikat tanah.

Padahal sertifikat tanah merupakan salah satu aspek penting terkait kepemilikan rumah. Yakni terjaminnya legalitas kepemilikan lahan dan bangunan tempat tinggal tersebut.

Mengenai persentase rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Data menunjukkan, sebanyak 11,86 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang tinggal di rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat/surat bukti kepemilikan.

Baca juga: Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM

Baik itu sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangungan (SHGB), sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), maupun surat bukti lain seperti girik, letter C, dan lainnya.

Dari angka tersebut, terdapat lima provinsi dengan persentase terbanyak. Berikut daftarnya:

  • Papua 71,92 persen;
  • Sumatera Barat 43,54 persen;
  • Papua Barat 32,68 persen;
  • Maluku 26,80 persen;
  • Sulawesi Barat 22,72 persen.

Di sisi lain, publikasi tersebut mencatat bahwa sebanyak 66,35 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri telah mempunyai SHM.

Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23 persen; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4,00 persen; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12 persen.

Kemudian, terdapat pula rumah tangga yang memiliki sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71 persen; serta, surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+