Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Warga Tak Miliki Sertifikat Rumah, Ini Lima Provinsi Terbanyak

Kompas.com - 02/01/2023, 19:34 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum semua rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah milik sendiri memegang sertifikat tanah.

Padahal sertifikat tanah merupakan salah satu aspek penting terkait kepemilikan rumah. Yakni terjaminnya legalitas kepemilikan lahan dan bangunan tempat tinggal tersebut.

Mengenai persentase rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Data menunjukkan, sebanyak 11,86 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang tinggal di rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat/surat bukti kepemilikan.

Baca juga: Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM

Baik itu sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangungan (SHGB), sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), maupun surat bukti lain seperti girik, letter C, dan lainnya.

Dari angka tersebut, terdapat lima provinsi dengan persentase terbanyak. Berikut daftarnya:

  • Papua 71,92 persen;
  • Sumatera Barat 43,54 persen;
  • Papua Barat 32,68 persen;
  • Maluku 26,80 persen;
  • Sulawesi Barat 22,72 persen.

Di sisi lain, publikasi tersebut mencatat bahwa sebanyak 66,35 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri telah mempunyai SHM.

Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23 persen; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4,00 persen; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12 persen.

Kemudian, terdapat pula rumah tangga yang memiliki sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71 persen; serta, surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com