Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Sampah Capai 65 Juta Ton Per Hari, Mayoritas Masih Dioperasikan Secara Terbuka

Kompas.com - 25/11/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Hal itu tersaji dalam Rapat Kerja antara Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan data, saat ini produksi sampah mencapai 65 juta ton per hari, dan 90% di antaranya masih dioperasikan secara open dumping (sistem penimbunan sampah terbuka).

Kemudian, masyarakat yang memiliki akses terhadap air limbah layak sebanyak 74,58%. Sebesar 7,42% di antaranya sudah memiliki akses air limbah aman dan 16,07% masih belum memiliki akses layak.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah yang hadir mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam pengelolaan persampahan, Kementerian PUPR fokus terhadap dua hal.

Yaitu memfasilitasi pembangunan infrastruktur seperti TPS 3R, TPST atau TPA, serta memfasilitasi penyusunan rencana induk dan pendampingan kelembagaan.

Selain membangun infrastruktur persampahan yang terdesentralisasi, Kementerian PUPR juga melakukan pendampingan kelembagaan bagi infrastruktur pengelolaan sampah tersebut.

"Kami ingin memastikan Pemerintah Daerah memiliki perencanaan yang strategis dan memastikan bahwa pengelolaan sampah ini bukan pekerjaan insidental, tetapi memang dilakukan dengan kesadaran," jelas Zainal dikutip dari laman Kementerian PUPR.

Baca juga: Basuki Puji Pengelolaan TPA Sampah Supit Urang di Malang, Ini Cara Kerjanya

Menurutnya terdapat lima aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan persampahan, yaitu peran serta masyarakat, kelembagaan, teknis, keuangan dan pengaturan.

Kemudian dalam pelaksanaannya tercatat ada 8 Undang-Undang (UU), 11 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), dan 8 Peraturan Menteri yang terkait dan mengatur mengenai pengelolaan sampah.

"Termasuk Kementerian PUPR yang mengeluarkan 4 Peraturan Menteri mengenai Penyelenggaraan SPALD, Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis RT, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah, dan Standar Teknis SPM PUPR," terangnya.

Baca juga: Sampah di Rest Area Km 215 Tol Terpeka Disulap Jadi Maggot

Dalam melaksanakan pengelolaan sampah, Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi eksisting dan keberfungsian infrastruktur pengelolaan sampah yang sudah ada.

Di samping itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian LHK di bidang pengelolaan sampah, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

"Ke depannya, kami ingin bersama-sama dengan LHK untuk membangun budaya melalui proses partisipasi masyarakat yang kita tingkatkan dengan membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah," pungkas Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com