Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah! KEK Singhasari di Malang Kini Resmi Beroperasi

Kompas.com - 22/11/2022, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini telah resmi beroperasi.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022. Mengingat Menko Bidang Perekonomian merupakan Ketua Dewan Nasional KEK.

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi di Malang, pada Senin (21/11/2022).

Untuk diketahui, berdirinya KEK Singhasari ditetapkan pemerintah pada 2019 lalu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019.

Pendirian KEK Singhasari ditujukan untuk memberikan nilai tambah terhadap penguasaan teknologi dan SDM serta didesain dengan pendekatan wisata dan budaya.

Selain itu, KEK Singhasari juga disiapkan sebagai pusat pendidikan kelas dunia serta jantung ekonomi kreatif dan digital.

Baca juga: Sah! Kini Bali Punya Kawasan Ekonomi Khusus

Berdasarkan evaluasi yang diselenggarakan pada 10 Oktober 2022 lalu, yang dipimpin Wakil Gubernur Jawa Timur bersama Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), dinyatakan KEK Singhasari secara fisik dan administratif sudah memenuhi kriteria kesiapan beroperasi.

"Dengan diberikannya status kesiapan beroperasi KEK Singhasari, kami akan menagih janji Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari untuk segera memenuhi target-targetnya sesuai dengan usulannya," jelas Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian.

Dengan resmi beroperasi menjadi KEK, Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) di KEK Singhasari nantinya memiliki hak pemanfaatan fasilitas dan kemudahan ultimate yang menjadi kekhasan sebuah KEK.

Baca juga: Perhatikan Lagi, Daftar 18 Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

 

Fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan diantaranya berupa tax holiday dan tax allowance, bebas bea masuk, dan lain-lain.

Untuk fasilitas non-fiskal, PU dan BU di KEK Singhasari dapat memanfaatkan fasilitas khusus di bidang ketenagakerjaan, pertanahan, keimigrasian, kemudahan lingkungan hidup, serta dukungan infrastruktur yang terintegrasi.

Dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang ada, harapannya BU dapat lebih meningkatkan daya saingnya dalam menarik investasi.

Pada saat yang sama, fasilitas dan kemudahan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan kegiatan berusaha para pelaku usaha di KEK Singhasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com