JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.
Mengingat dalam beberapa tahun terakhir pemerintah santer melakukan penetapan dan pengembangan KEK di Indonesia.
Adapun hingga akhir 2021, jumlah KEK di Indonesia sebanyak 19 kawasan. Akan tetapi jumlahnya berkurang menjadi 18 KEK ketika memasuki tahun 2022.
Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada 22 Januari 2022 lalu, pemerintah telah resmi mencabut KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan pada 5 Januari 2022.
Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus?
Alasan pemerintah mencabut Tanjung Api-Api sebagai KEK setidaknya telah tertera dalam dokumen Dewan Nasional KEK Indonesia berjudul Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2021.
Di dalam laporan itu tertulis bahwa KEK Tanjung Api-Api tidak memenuhi ketentuan kesiapan beroperasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ketidakmampuan pengadaan lahan dan pembangunan fasilitas pendukung di dalam kawasan membuat kesiapan pengoperasian KEK TAA tersendat.
Meski telah diberikan perpanjangan masa pembangunan, namun masih belum menyelesaikan proses pembangunan maupun menghadirkan investasi ke dalam KEK.
Dengan demikian, adanya pencabutan status KEK Tanjung Api-Api membuat jumlah KEK di Indonesia menjadi 18 kawasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.