Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru Kejari Medan Roboh, Bobby Nasution Daftar Hitamkan Kontraktor

Kompas.com - 22/11/2022, 14:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bangunan dua lantai yang akan dijadikan gedung Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, roboh pada Jumat (11/11/2022) pagi.

Padahal, gedung yang sebelumnya pos satuan pengamanan ini, baru dibangun pada Maret 2022. Saat ini dalam tahap penyelesaian dan informasinya belum diserahterimakan.

Rangka besi dan kayu di lantai dua ambruk, pinggiran atap rusak, potongan-potongannya jatuh ke halaman.

Dilansir dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan diketahui, tender pembangunan dan rehabilitasi hibah gedung Kantor Kejari Medan dengan kode tender 12765308 di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru RS Haji Medan Dimulai, Bakal Ada Restoran dan Salon

Nilai pagu paket Rp 2,5 miliar, dengan nilai HPS Rp 2,4 miliar.

Tidak dicantumkan siapa pemenang dari tender yang dibuat pada 31 Januari 2022 itu. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan pada 16-18 Maret 2022.

Ada 116 peserta yang mengikuti tender, tetapi tidak satu pun yang melakukan penawaran sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau perkiraan harga barang dan jasa yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Robohnya bangunan baru Kejari Medan viral, sampai Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi pada Senin (14/11/2022) petang.

Lewat unggahan di Instagram-nya, Bobby mengakui bangunan yang rusak menggunakan dana rehabilitasi hibah Pemkot Medan.

Dia pun menginstruksikan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis mengambil tindakan tegas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, gedung yang roboh melanggar dan menyimpang dari spek yang disepakati dalam kontrak.

Endar menindaklanjuti dengan memutus kontrak pelaksana pengerjaan atau kontraktor harus mengembalikan down payment (DP) pembangunan proyek, membayar denda keterlambatan dan perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist).

"Kontraktor sudah kita kenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kontraktor juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," kata Endar, Senin (21/11/2022).

DP yang dikembalikan sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uangnya dikembalikan ke kas Pemkot Medan.

Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor pada Jumat (18/11/2022).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com