Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2022, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah Bali kini telah resmi memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan KEK Sanur.

Penetapan itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, yang diteken pada 1 November 2022.

Dengan demikian, Indonesia sekarang memiliki 19 KEK yang tersebar di berbagai wilayah.

Merujuk salinan beleid tersebut, tertulis pada Pasal 2 bahwa KEK Sanur memiliki luas lahan 41,26 hektar yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Lalu Pasal 5 menyebutkan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Di dalam Pasal 6 juga menjelaskan bahwa badan usaha tersebut nantinya melakukan pembangunan sampai KEK Sanur siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Baca juga: Perhatikan Lagi, Daftar 18 Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

Kesiapan beroperasi tersebut dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK Sanur. Meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.

Pengusulan pembentukan KEK Sanur dilakukan oleh PT Hotel Indonesia Natour sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang kawasan ekonomi khusus.

Untuk diketahui, KEK Sanur dirancang untuk menjadi KEK Kesehatan dan Pariwisata dengan rencana bisnis fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan klinik, akomodasi hotel dan MICE, etnomedicinal botanic garden, serta commercial center.

persetujuan atas usulan KEK Sanur diharapkan akan terjadi penghematan devisa dan peningkatan ekonomi negara sekaligus peningkatan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia melalui transfer knowledge.

Baca juga: Kabar Terbaru Pembangunan KEK Lido, Sejumlah Proyek Selesai Akhir 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+