Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Kalah di PTUN Bandung, Terkait Aset Bogor Raya

Kompas.com - 17/11/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).

Diketahui Kakantah Kabupaten Bogor telah memblokir bidang tanahnya atas permohonan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Keputusan ini sebagaimana dibacakan secara daring via e-court dalam pertimbangan Putusan No. 64/G/2022/PTUN.BDG.  

“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukanlah subyek/pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,".

Sebelumnya, BRD melayangkan gugatan terkait bidang tanah miliknya telah diblokir oleh Kakantah Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas BLBI.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bogor Raya, PUPN Jakarta Disebut Salah Tentukan Aset Sitaan

Satgas BLBI menganggap bahwa bidang-bidang tanah BRD terkait dengan utang obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Kuasa Hukum BRD dari Lubis, Santosa, dan Maramis Law Firm (LSM Law Firm) Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Bandung.

Damian mengharapkan agar putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI.

Kuasa Hukum BRD dari LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang menyatakan, putusan PTUN Bandung ini membuktikan dua hal.

Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset klien Bogor Raya adalah sewenang-wenang.

Kedua, bidang-bidang tanah klien Bogor Raya bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI manapun.

“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” tutup Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com