Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RDTR Jadi Kunci Reduksi Permasalahan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 23/10/2022, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berharap pemerintah daerah turut bekerja sama mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Tim Project Management Office (PMO) Jabodetabek-Punjur pada Jumat (21/10/2022).

"Kalau sebetulnya aturan dipatuhi, punya komitmen yang kuat antar pemerintah daerah dengan RDTR itu kemungkinan akan mereduksi permasalahan-permasalahan," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Terkadang wilayah itu tidak bisa dibangun namun dicoak untuk bangunan. Kalau memang ini tidak sesuai tata ruang, lakukan penertiban," imbuh pria juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur itu.

Menurut dia, permasalahan banjir khususnya di DKI Jakarta harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor.

"Ini permasalahan pertanahan yang harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa sendiri. Dan permasalahan-permasalahan hukum hak atas tanah juga harus kita lihat supaya permasalahan banjir di Jakarta tidak berlarut," tukasnya.

Baca juga: Optimalkan Pengendalian Banjir di Jabodetabek-Punjur, 170 Kawasan Situ Dipetakan

Pemerintah terus berupaya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung percepatan penanganan permasalahan enam isu strategis utama kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Berdasarkan Perpres, enam isu strategis tersebut meliputi, banjir, permukiman kumuh, penyediaan air baku dan air minum, sampah dan sanitasi, kemacetan, serta permasalahan pantai dan pesisir dan tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur.

Ketua Tim PMO Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menyampaikan bahwa sesuai Pasal 135 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 perlu dibentuk kelembagaan.

Maka dari itu, terbentuklah PMO Jabodetabek-Punjur untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Jabodetabek-Punjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga: PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

 

Kelembagaan ini bertujuan untuk mengawal Rencana Tata Ruang (RTR) yang disusun di wilayah Jabodetabek-Punjur.

"Jadi sebenarnya setiap RTR itu harus ada yang mengawal. Itu jelas, misalnya RTR Banten dipimpin oleh Gubernur Banten. Jabodetabek ini dalam Perpres itu diamanatkan dibentuk kelembagaan. Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR berperan sebagai panglima," jelas Wisnubroto Sarosa.

Terkait penyelesaian enam isu strategis utama yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menerangkan, perlu adanya optimalisasi kelembagaan dengan melibatkan peran lintas sektor.

"Itu semua sebenarnya isu yang lintas daerah. Cara melihatnya berdasarkan Perpres ini harus secara regional, jadi daerah penyangga sebagai terdampak maupun mempengaruhi. Ini semua diorkestrasi oleh Pak Menteri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com