Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HGB 80 Tahun, Hak yang Diberikan kepada Warga Desa Wonorejo

Kompas.com - 10/10/2022, 14:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kepastian hukum berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah kepada masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai informasi, masyarakat di desa tersebut selama ini menduduki tanah Hak Pakai (HP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, kepastian hukum berupa HGB tersebut bisa dimanfaatkan selama 80 tahun.

"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu," terang Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (10/10/2022).

Sehingga, imbuh Hadi, masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Lantas, apa itu sertifikat HGB sebagaimana didapatkan oleh masyarakat Wonorejo?

HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.

Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air.

Dalam Pasal 22 Undang-undang (UU) 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, HGB dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun.

Caranya, diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dapat diperbarui selama 30 tahun.

Akan tetapi, pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah apabila perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah.

Kemudian, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Baca juga: Kelola Tanah Pemkab Blora 80 Tahun, Masyarakat Wonorejo Bisa Wariskan ke Anak Cucu

Sementara dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah, perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya.

Selanjutnya, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan (Kantah).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com