Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Status WTP 10 Kali Berturut-turut, BPN Dapat Penghargaan dari BPK

Kompas.com - 23/09/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali secara berturut-turut.

Penghargaan diterima oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni di Gedung Dhanapala, Kamis (22/9/2022).

“WTP ini adalah penghargaan atas kinerja seluruh teman-teman di ATR/BPN, oleh Pak Menteri sampai ke petugas di lapangan,” ujar Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (23/9/2022).

Menurut dia, penghargaan ini adalah bentuk kerja sungguh-sungguh seluruh jajaran dalam menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai kementerian yang melayani, profesional, dan terpercaya.

Namun, Raja Juli. berharap jajaran Kementerian ATR/BPN tak terlalu larut dalam kebahagiaan setelah menerima penghargaan tersebut.

Baca juga: BPN Ingatkan Masyarakat Pasang Patok Tanah yang Akan Diukur

“Ini juga merupakan peringatan agar WTP ini benar-benar diterjemahkan dalam bentuk kinerja yang lebih baik, akuntabilitas yang lebih baik," tambah dia.

Selain itu, penerimaan atas penghargaan ini bisa menjadikan layanan masyarakat lebih merakyat, tanpa pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Senada dengan Raja Juli, Kepala Biro dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ATR/BPN Agust Yulian menyampaikan, penghargaan WTP 10 kali berturut-turut ini mencerminkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Jadi ini wujud dari komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel," tutur Agus.

Agust berpendapat, keuangan ini mencerminkan aktivitas di Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan program-program strategis yang digariskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com