Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Ingatkan Masyarakat Pasang Patok Tanah yang Akan Diukur

Kompas.com - 17/09/2022, 13:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengajak masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.

Adanya tanda batas ini, kata Dwi, akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya mengajak Bapak/Ibu semua yang akan mendaftarkan tanahnya agar memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah," terang Dwi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (17/9/2022).

Kendati begitu, pemasangan tanda batas tanah harus melalui kesepakatan dengan tetangga terkait batas tanah yang jelas.

"Jangan sampai ketika nanti petugas BPN turun untuk melakukan pengukuran, permasalahan ini belum selesai," sambungnya.

Baca juga: Berapa Ukuran Patok Tanah Sesuai Aturan? Ini Jawabannya

Setelah adanya kesepakatan bersama dengan tetangga batas, masyarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) untuk proses selanjutnya.

Sementara itu, Aanggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menjelaskan, PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.

"Pemerintah itu sangat peduli terhadap masyarakat, hal ini dilakukan karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat," kata dia.

Menurut Toha, tanah yang tidak didaftarkan berisiko akan bermasalah atau terjadi sengketa di kemudian hari.

"Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar-keluarga maupun pengusaha, bahkan pemerintah itu sendiri,” ujar dia.

Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, dia mengajak masyarakat Kabupaten Boyolali untuk segera mendaftarkan tanahnya ke Kantah.

Adapun PTSL ini merupakan program yang dilakukan secara kolaborasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com