Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Ini Aturan Masuk Bioskop PPKM Level 1 Jawa dan Bali

Kompas.com - 08/06/2022, 20:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan masuk bioskop terbaru patut diketahui masyarakat yang berencana menonton film kesayangan.

Karena pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Hal itu tertera dalam Inmendagri No. 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal

Meskipun seluruh kabupaten atau kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 1, pemerintah masih memberlakukan sejumlah aturan masuk bioskop.

Merujuk beleid tersebut, bioskop dapat menampung pengunjung secara maksimal 100 persen. Semua pengunjung tetap akan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Kenapa Bioskop Selalu Ada di Lantai Atas Mal? Ini Jawabannya

Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Lalu khusus anak usia 6 tahun-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Di sisi lain, restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Kendati begitu, tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com