Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Rekayasa “One Way” di Jalan Tol Adalah Kebijakan Absurd

Kompas.com - 01/05/2022, 07:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA sangat terkejut setelah mendengar kabar ada jalan tol yang diblokir oleh pengendara yang kesal, marah, jengkel dan lain-lain karena macet total.

Mungkin hanya di Indonesia jalan tol ditutup oleh pengguna sendiri karena protes terhadap rekayasa one way.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah di Tol Cipularang, Jumat 29 April 2022 memang mengejutkan bagi pengguna dari arah yang berlawanan atau arah tol yang disetop sementara.

Banyak media memberitakan Tol Cipularang arah ke Jakarta lumpuh akibat kebijakan one way di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kemacetan ini terjadi sejak Jumat 29 April 2022. Volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah sangat padat sehingga stop lama dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB atau tujuh jam.

Akibatnya sejumlah pemudik membatalkan tiket pesawat atau batal naik kapal penyeberangan di Merak. Fakta seperti ini merugikan pengguna jasa pelayanan jalan tol tersebut.

Sejauh ini publik mengetahui kebijakan one way hanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang dari Km 47 sampai Km 414.

Namun kenyataanya pemberlakuan one way diterapkan mulai dari Km 47 sampai Km 72 di juga Tol Cipularang.

Hal ini cukup ‘mengejutkan’ publik pengguna tol arah ke Barat, khususnya dari arah Bandung ke Jakarta.

Akhirnya, setelah diprotes dan diblokir pengguna jalan tol dari Bandung tersebut, kemudian  diberlakukan rekayasa lalu lintas cara bertindak (CB) contraflow satu lajur dari Km 47 sampai Km 70 GT Cikampek Utama ke arah Jakarta.

One Way Tidak Berlaku di Jalan Tol

Sejatinya, penerapan arus lalu lintas one way tidak dapat diberlakukan pada pelayanan jalan tol.

Hal ini karena jalan tol adalah jaringan jalan berbayar yang harus dilayani sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku.

Sesuai SPM Jalan Tol No 16/PRT/M/2018 mencakup 7 substansi pelayanan, yakni: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan/bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat.

Dalam SPM sangat jelas bahwa ada jaminan kecepatan tempuh rata-rata di atas 60 kilometer per jam untuk jalan tol luar kota.

Jika jalan tol malah ditutup untuk situasi tertentu untuk kepentingan yang lain atau one way, tentunya melanggar SPM itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com