Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2022, 14:25 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga pukul 13.30 WIB, dua rekayasa lalu lintas (lalin) masih diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, kedua rekayasa lalin yang diberlakukan yakni contraflow (lawan arus) dan one way (satu arah).

Untuk rekayasa lalin contraflow berlaku sebanyak dua lajur, mulai dari Km 47 hingga Km 70 Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Tol Japek sejak pukul 07.40 WIB.

Baca juga: Mulai Sabtu Pagi, Contraflow Berlaku di Dua Lajur Km 47-70 Tol Japek

Sementara sistem satu arah berlaku dari Km 70 GT Cikampek Utama Tol Japek hingga Km 414 GT Kalikangkung sejak pukul 12.44 WIB.

"Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan," terang Dwimawan dalam rilisnya, Sabtu (30/4/2022).

Adapun rekayasa one way sebelumnya berlangsung dari Km 87 Tol Cipali sampai dengan Km 414 GT Kalingkangkung Tol Batang-Semarang.

Sementara contraflow diberlakukan hanya sebanyak satu lajur dari Km 70 GT Cikampek Utama Tol Japek sampai dengan Km 87 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sejak pukul 09.45 WIB.

Selain itu, penuntupan jalur fungsional Sadang hingga Kutanegara Tol Japek II Selatan juga kembali diberlakukan.

Terkait hal ini, Jasa Marga terus mengimbau pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Baca juga: Tol Layang MBZ Ditutup Sementara, Lalin Dialihkan ke Japek Bawah

Pengguna jalan wajib untuk memastikan kondisi kesehatan tubuh dan kendaraan dalam keadaan sehat sebelum memulai perjalanan mudik.

Tak lupa untuk selalu memastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM), saldo uang elektronik atau e-toll dan perlengkapan lain yang dibutuhkan selama perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com