Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan! "One Way" di Tol Japek Kini Dimulai dari KM 70

Kompas.com - 29/04/2022, 18:36 WIB
Ardiansyah Fadli,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri akan melakukan perubahan pola rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap (gage) dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.

Jika sebelumnya rekayasa lalu lintas one way dan gage diterapkan mulai dari Km 47, kini beralih ke Km 70 Tol Japek.

“Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Km 70,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Evaluasi Hari Pertama One Way dan Gage di Jalan Tol, Ini Kata Menhub

Aan menjelaskan dimundurkannya titik ini dilakukan agar arus kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta yang sempat tertahan di Dawuan dapat melintas dengan lancar.

Terlebih, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.

Selain memundurkan titik one way di ruas Tol Cikampek, kepolisian juga menerapkan skema contraflow mulai Km 47 hingga Km 70.

Contraflow dilakukan dari Km 47 hingga Km 70 dikarenakan melihat situasi arus dari Jakarta mulai melandai.

“Dari Km 47 hingga Km 70 dilakukan contraflow. Jadi tetap diberi akses penambahan kapasitas jalan di Jakarta-Cikampek,” ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalin dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran.

Baca juga: Penyebab One Way dan Gage di Tol Japek Sempat Diperpanjang 8,5 Jam

Langkah ini diambil kepolisian bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Sistem ganjil genap dan one way diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.

Meski begitu, kepolisian menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional.

Artinya segala kemungkinan penerapan rekayasa lalin akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com