Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN China Siap Danai Proyek Bandara Rp 50 Triliun dengan Skema Kontrak Turnkey

Kompas.com - 11/01/2022, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak perusahaan BUMN China, China Construction First Group Corp (CCFG). Ltd siap mendanai proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU).

Pembangunan BIBU diprakarsai oleh PT BIBU Panji Sakti. Besaran investasi untuk konstruksi BIBU mencapai Rp 50 triliun dan pembiayaanya akan dilakukan dengan skema kontrak turnkey.

Proyek pembangunan bandara ini ditargetkan selesai pada tahun 2024. Kesepakatan antara PT BIBU dan CCFG telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 29 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Kejar Target 2024, Konstruksi Bandara Bali Utara Rp 50 Triliun Dipercepat

Direktur Utama PT BIBU Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo mengatakan, MoU yang ditandatangani itu berisikan kesepakatan kedua belah pihak untuk bersama-sama membangun BIBU yang berada di Kubutambahan, Buleleng, Bali.

"CCFG adalah perusahaan yang akan menjadi kontraktor utama dalam pembangunan bandara internasional ini," ujar Erwanto dalam keterangan resminya.

Chief Representative CCFG untuk Indonesia Sun Kelin memastikan kesiapannya untuk mendanai proyek pembangunan BIBU dengan skema kontrak turnkey.

“Kami siap membantu mewujudkan bandara yang diimpikan oleh warga Bali Utara,” kata dia.

CCFG merupakan anak perusahaan BUMN China State Construction Engineering Corp. Ltd (CSCEC) yang tercatat sudah banyak mengerjakan proyek konstruksi di seluruh dunia. 

Apa Itu Skema Kontrak Turnkey?

Skema kontrak turnkey merupakan perjanjian konstruksi, di mana pihak kontraktor setuju membangun suatu proyek hingga selesai untuk kemudian diserahkan penggunaannya kepada pemilik proyek.

Kontraktor akan menangani proyek sejak awal, mulai dari pra-desain sampai dengan selesainya bangunan fisik serta kelengkapan fasilitas di dalamnya.

Melalui skema ini, kontraktor akan menerima pembayaran pada akhir tahun kontrak setelah seluruh proyek selesai dibangun.

Dengan kata lain, kontraktor akan menggunakan biaya sendiri dan akan mendapatkan pengembalian setelah proyek selesai dikerjakan.

Pemilik proyek akan memberikan surat perintah kerja agar kontraktor dapat melakukan pembangunan hingga selesai.

Namun demikian, pemilik proyek harus tetap mengawasi jalannya proses konstruksi agar proyek tersebut sesuai dengan detail dan mencapai target yang telah disepakati.

Skema kontrak turnkey dianggap sangat membantu bila pemilik proyek tidak memiliki dana yang cukup untuk memulai konstruksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com