Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut

Kompas.com - 10/01/2022, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mulai hari ini, Senin (10/1/2022).

Keputusan ini seperti disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Sabtu (8/1/2022).

“Khusus untuk IUP, kami sudah akan melakukan (pencabutan) mulai hari Senin," tegas Bahlil.

Kementerian Investasi/BKPM pun berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan IUP ini.

Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH, tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” cetus Bahlil.

Baca juga: Mulai Senin, Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan negara, membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut dia.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, Kamis (6/1/2022).

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com