Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Senin Ini, 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut

Keputusan ini seperti disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Sabtu (8/1/2022).

“Khusus untuk IUP, kami sudah akan melakukan (pencabutan) mulai hari Senin," tegas Bahlil.

Kementerian Investasi/BKPM pun berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan IUP ini.

Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH, tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” cetus Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan negara, membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut dia.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, Kamis (6/1/2022).

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/10/143000421/senin-ini-2.078-izin-usaha-pertambangan-mulai-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke