JAKARTA, KOMPAS.com - Selain persyaratan, biaya layanan pertanahan menjadi hal utama yang dipikirkan seseorang ketika hendak mengurus ke Kantor Pertanahan.
Awalnya Anda mungkin kebingungan menghitung besaran biaya saat hendak memanfaatkan layanan pertanahan.
Namun, kini Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diluncurkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Aplikasi Sentuh Tanahku, E-wallet Bidang Pertanahan
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari pendaftaran tanah, memeriksa lokasi bidang tanah, hingga menghitung biaya layanan pertanahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Mulyadi mengatakan, pengguna bisa memanfaatkan fitur info layanan untuk mencari informasi layanan yang ada di BPN.
Seperti informasi jual beli, balik nama waris, roya, lelang, hibah, dan sebagainya. Informasi yang dimaksud yaitu persyaratan, waktu penyelesaian pengurusan, hingga simulasi biaya.
Namun, masyarakat juga harus menghitung secara terpisah dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Karena memang belum dimasukkan disini (aplikasi)," terang Mulyadi saat acara Sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/12/2021).
Menurut dia, soal PPh dan BPHTB inilah yang terkadang membuat pemohon layanan pertanahan alami salah paham ketika melakukan pembayaran di Kantor Pertanahan.
"Jadi terkadang ada yang datang ke kantor pertanahan yang menunjukkan kalau menurut aplikasi Sentuh Tanahku hanya diminta membayar Rp 75.000 tetapi saat mendaftarkan di loket diminta Rp 3,5 juta," pungkasnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek biaya layanan pertanahan di aplikasi Sentuh Tanahku? Berikut caranya.