Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Pertanahan Marak Akibat Minimnya SDM Mediator

Kompas.com - 04/12/2021, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Indonesia.

Sejatinya, ada salah satu pihak yang bisa menjembatani penyelesaian kasus ini, yaitu mediator pertanahan.

Namun, sayangnya sumber daya manusia (SDM) mediator pertanahan disebut masih belum seimbang dengan maraknya konflik pertanahan.

Baca juga: 4 Penyebab Praktik Mafia Tanah Tumbuh Subur

Hal ini tersaji dalam diskusi penyusunan tahap II kajian kebijakan dengan tema 'Pemanfaatan Mediator sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan'.

Digelar oleh Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (01/12/2021) lalu.

Widyaiswara Utama sekaligus Koordinator Kajian Agus Jatmiko mengatakan, bahwa SDM mediator pertanahan masih kurang. Sehingga diharapkan adanya masukan-masukan terkait keterbatasan ini.

"Hingga saat ini pun kasus sengketa dan konflik pertanahan masih marak terjadi di tengah masyarakat," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (04/12/2021).

Menurut dia, bantuan pihak ketiga yakni moderator bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Tugas dari moderator dalam hal ini, yaitu memfasilitasi dan memberikan pandangan untuk dapat tercapai solusi atau perdamaian yang menguntungkan para pihak dalam memenuhi rasa keadilan.

"Penting juga untuk diingatkan bahwa moderator ini merupakan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa," jelas Agus.

Sementara itu, Kepala PPSKATP Supardy Marbun menyampaikan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi isu penting dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ATR/BPN.

"Mediator pertanahan ini saya anggap penting karena sesungguhnya, ini merupakan salah satu sarana bagaimana melakukan mediasi dari para pihak yang bersengketa, baik yang bersengketa di pengadilan maupun bersengketa di luar pengadilan," kata Supardy.

Sehingga diharapkan dengan adanya diskusi kajian ini dapat menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi yang bisa menjadi bahan acuan dalam menyusun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com