JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memberikan layanan advisory bagi pengelola aset negara untuk mendapatkan jasa konsultasi pengembangan.
Hal ini mengingat layanan advisory merupakan salah satu sumber potensial dalam meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kondisi fiskal agar tetap stabil.
Pengelola aset negara yang dimaksud yakni di luar LMAN, seperti Kementerian, Lembaga, Badan Layanan Umum (BLU), dan sebagainya.
Direktur Operasional Manajemen Risiko Tetik Fajar Ruwandari mengatakan, aspek layanan advisory yang diberikan meliputi teknis, keuangan, ekonomi makro, bahkan hingga manajemen risiko.
Baca juga: Mengenal Layanan Advisory LMAN, Konsultan Optimalisasi Aset Negara
"Jadi kami menyusun kajian pengembangan dan pemanfaatan aset yang mencakup analisis keuangan, studi kelayakan, analisis pemanfaatan terbaik, dan proyeksi tingkat pengembalian nilai investasi dan keuntungan," kata Tetik secara virtual, Jumat (08/10/2021).
Di sisi lain, LMAN juga bisa menjembatani dan mempertemukan pengelola aset negara yang mendapat pelayanan advisory ke calon investor dari pihak swasta. Skema ini disebut arranger.
"Jasa yang sudah kami berikan advisory, bisa kami lempar ke pasar sebagai pihak penyandang dana atau investor yang kemungkinan tertarik berinvestasi pada aset tersebut," imbuhnya.
Menurut Tetik, cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan advisory LMAN cukup sederhana dan mudah.
Baca juga: Tertarik Kelola Aset Negara? Pelajari Skema Lengkapnya
"Silahkan bersurat kepada LMAN, dilengkapi dengan deskripsi instansi dan aset yang dimaksud," tandasnya.
Setelah LMAN menerima surat permohonan tersebut, timnya akan mulai melakukan komunikasi kepada pemohon. Tentunya terkait konsep pengembangan aset yang diinginkan.
Setelah diskusi, pemohon akan diberikan kajian, dan beberapa perhitungan tentang konsep bisnis yang ditawarkan dan opsi terbaik.
Selain mengirimkan surat permohonan, pengelola aset negara juga bisa menghubungi pihak LMAN soal permohonan layanan advisory.
"Sangat mudah, kalau masih agak canggung, langsung saja menghubungi kami, nanti tim akan menindaklanjuti," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.