Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Bank Setujui Restrukturisasi Utang Cucu Usaha Waskita Rp 3,8 Triliun

Kompas.com - 22/09/2021, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) dengan saham sebesar 90 persen telah menandatangani restrukturisasi Covid-19 senilai Rp 3,8 triliun.

Restrukturisasi ini disetujui sindikasi 23 bank, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Panin, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Bali, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Papua, Bank Kalsel, Bank Kaltim Kaltara, Bank Lampung.

Kemudian, Bank Kalbar, Bank Sumut, Bank Syariah Indonesia, Bank Kaltim Kaltara Syariah, Bank Panin Dubai BS, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jatim Syariah, dan Bank Aceh Syariah.

Baca juga: Lintasi 4 Kabupaten/Kota, Tol Cimanggis-Cibitung Tuntas Juni 2022

Direktur Utama PT Waskita Toll Road Septiawan Andri Purwanto mengatakan, tujuan restrukturisasi Covid-19 untuk menyesuaikan kemampuan CCT dalam membayar utang
kepada para kreditur.

"Selain itu, restrukturisasi covid ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Investasi," kata Septiawan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Utama CCT Thorry Hendrarto. Restrukturisasi covid-19 akan sangat membantu CCT untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional.

"Guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung," cetus Thorry.

Berikut ini mekanisme pembayaran restrukturisasi covid-19 yang diberikan kepada PT CCT:

1. Pembayaran Bunga KI Pokok

a. 70 persen dari pembayaran bunga KI Pokok berasal dari Penarikan KI-IDC.

b. Jika fasilitas KI IDC sudah fully drawdown sebelum masa periode restrukturisasi covid
berakhir, maka skema pembayaran selanjutnya adalah:

• Tingkat Suku Bunga sebesar 3,00 persen sampai dengan 22 Maret 2022;

• Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00 persen) sampai dengan 22 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan;

• Suku Bunga yang berlaku sesuai dengan Tingkat Suku Bunga yang ditetapkan (reference rate + margin) mulai 23 Maret 2022.

2. Pembayaran Bunga KI IDC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com