Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Bantah Punya 44 Bidang Lahan yang Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 27/08/2021, 19:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

Dalam penyitaan yang berlangsung pada Jumat (29/8/2021) disebutkan terdapat 44 tanah milik PT Lippo Karawaci Tbk.

Tanah tersebut berada Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten dan memiliki luas s 251.992 meter persegi.

Menanggapi pernyataan ini, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menngungkapkan, lahan yang disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bukan lagi merupakan milik perseroan.

Baca juga: Ditopang Rumah Tinggal, Lippo Cikarang Raup Pendapatan Rp 655,1 Miliar

Lahan yang Satgas sampaikan sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk,” jelas Danang dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Juat (27/8/2021).

Menurutnya, lahan tersebut telah menjadi milik pemeritah sejak tahun 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan Sept 1997. Pada saat itu tengah terjadi krisis moneter.

Danang menegaskan tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI.

Namun demikian, Lippo selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk.

Perusahan juga memaklumi bahwa yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci.

"Pemberitaan yang seolah-oleh menyebutkan ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tandas Danang. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI hari ini, Jumat (27/8/2021).

Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci Tangerang.

Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi, di mana 44 diantaranya adalah tanah milik PT Lippo Karawaci Tbk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com