Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Payung Hukum, Pemerintah Yakin Skema LVC Bisa Dukung Pembiayaan Infrastruktur

Kompas.com - 18/07/2021, 15:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur melalui Land Value Capture (LVC).

LVC merupakan kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yakni LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan, LVC merupakan pendekatan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk memulihkan dan menginvestasikan kembali peningkatan nilai ekonomi.

Selain itu juga meningkatkan produktivitas ekonomi yang dihasilkan dari investasi publik dan tindakan pemerintah lainnya.

Baca juga: INA Berhasil Gaet Tiga Investor Asing, Raup Investasi Rp 50 Triliun

“LVC memberikan manfaat seperti pendapatan daerah dan perencanaan daerah yang lebih baik,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Hanya, Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengungkapkan, hingga kini implementasi skema LVC di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan.

Antara lain, belum terdapat regulasi yang eksplisit mengatur tentang cara perhitungan dan identifikasi peneríma manfaat, dan instrumen atau mekanisme LVC yang tepat untuk keadaan di Indonesia.

Selain itu juga belum adanya manajemen tata guna lahan yang komprehensif, dan belum dilakukannya identifikasi siapa yang akan menjalankan penerapan LVC, serta sinkronisasi peraturan perpajakan eksisting.

Sebelumnya, Country Director Indonesia Resident Mission of Asian Development Bank (ADB) Said Zaidansyah menjelaskan, LVC bisa menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan infrastruktur di tengah keterbatasan dana pemerintah Indonesia yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut ADB, pembiayaan infrastruktur dengan konsep LVC sangat dapat diterapkan jika Indonesia telah memiliki dasar hukum yang tepat.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian saat ini tengah menyusun kerangka regulasi atau payung hukum yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Dari hasil identifikasi selama ini, Peraturan Presiden (Perpres) merupakan regulasi paling tepat untuk jangka pendek pengimplementasian LVC yang ditargetkan rampung pada awal tahun 2022.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan PricewaterhouseCoopers (PWC) pada 2019, LVC dapat dilakukan berdasarkan virtuous value cycle.

Ini dapat meningkatkan minat dan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan meningkatkan kepastian pengembalian investasi dari value capture dan meningkatkan dampak eksternalitas positif dari infrastruktur yang baru dibangun.

Peningkatan kegiatan ekonomi dapat mendorong pendapatan komersial dan pajak dari badan usaha dan individu di sekitar infrastruktur baru, serta meningkatkan kesempatan kerja.

Sementara itu, perbaikan ekonomi sebagian dapat dimanfaatkan untuk memberikan insentif yang dapat mendorong pembiayaan sektor swasta yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com