Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INA Berhasil Gaet Tiga Investor Asing, Raup Investasi Rp 50 Triliun

Kompas.com - 14/07/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menggaet tiga investor asing.

Anggota Dewan Direksi INA Marita Alisjahbana mengungkapkan, sudah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga investor asing tersebut.

"Mereka tertarik berinvestasi di sektor jalan tol. Ketiganya yakni Abu Dhabi Investment Authority (AIDA), Caisse de dépôt et placement du Québec (CDPQ), dan APG Asset Management (APG)," ungkap Marita, Selasa (13/07/2021).

Jika dijumlahkan bersama investasi INA, total investasi tiga investor tersebut sebesar Rp 50 triliun.

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pembiayaan INA

Rinciannya, porsi investasi INA senilai 750 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 10,9 triliun, dan masing-masing dari tiga investor tersebut sebesar 1 miliar dollar AS atau setara Rp 14,5 triliun.

Marita mengatakan setelah dilakukannya MoU, tahap selanjutnya adalah due diligence (uji kelayakan) terhadap aset-aset jalan tol di Indonesia.

"Supaya akhirnya ini bisa selesai transaksinya," ujarnya. 

Marita mengaku selain bekerjasama dengan investor asing, INA juga telah menjalin kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Tenaga Kerja, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. 

"Adapun kerja sama kami dengan Pertamina adalah untuk menjajaki investasi di sektor energi," kata dia. 

Syarat dan ketentuan

Sebelum memutuskan untuk membiayai proyek infrastruktur, ada sejumlah syarat dan prinsip-prinsip dasar yang diberlakukan oleh INA.

Artinya para penjual aset seperti BUMN atau yang lainnya yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA, harus memenuhi syarat dan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun prinsip-prinsip dasar yang wajib dipenuhi yaitu:

1. Willing buyer and willing seller

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com