JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menggaet tiga investor asing.
Anggota Dewan Direksi INA Marita Alisjahbana mengungkapkan, sudah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga investor asing tersebut.
"Mereka tertarik berinvestasi di sektor jalan tol. Ketiganya yakni Abu Dhabi Investment Authority (AIDA), Caisse de dépôt et placement du Québec (CDPQ), dan APG Asset Management (APG)," ungkap Marita, Selasa (13/07/2021).
Jika dijumlahkan bersama investasi INA, total investasi tiga investor tersebut sebesar Rp 50 triliun.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pembiayaan INA
Rinciannya, porsi investasi INA senilai 750 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 10,9 triliun, dan masing-masing dari tiga investor tersebut sebesar 1 miliar dollar AS atau setara Rp 14,5 triliun.
Marita mengatakan setelah dilakukannya MoU, tahap selanjutnya adalah due diligence (uji kelayakan) terhadap aset-aset jalan tol di Indonesia.
"Supaya akhirnya ini bisa selesai transaksinya," ujarnya.
Marita mengaku selain bekerjasama dengan investor asing, INA juga telah menjalin kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Tenaga Kerja, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
"Adapun kerja sama kami dengan Pertamina adalah untuk menjajaki investasi di sektor energi," kata dia.
Syarat dan ketentuan
Sebelum memutuskan untuk membiayai proyek infrastruktur, ada sejumlah syarat dan prinsip-prinsip dasar yang diberlakukan oleh INA.
Artinya para penjual aset seperti BUMN atau yang lainnya yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA, harus memenuhi syarat dan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun prinsip-prinsip dasar yang wajib dipenuhi yaitu:
1. Willing buyer and willing seller
Investor maupun penjual perlu menyetujui syarat dan ketentuan serta nilai transaksi dan tidak ada paksaan untuk melakukan transaksi tersebut.
2. Komersial
Pembeli maupun penjual tetap melandaskan keputusan pada penilaian harga pasar wajar yang didukung oleh penilaian independen dan atau pertimbangan komersial sesuai dengan kondisi perusahaan.
3. Strategic Alignment
Harus ada kesesuaian keputusan transaksi dengan pertimbangan strategis masing-masing.
Misalnya transaksi nilai buku untuk menurunkan tekanan kas, termasuk kesesuaian fit dari strategic partner yang berafiliasi dengan INA.
4. Fairness
Artinya semua pihak tidak menggunakan hak preferensi untuk memperoleh informasi dan atau keunggulan lain yang tidak adil.
5. Tata kelola
Seluruh proses investasi dari due diligence (uji kelayakan), persetujuan, negosiasi, legal dan yang lainnya mengikuti tata kelola best international practices dan sesuai dengan tata kelola masing-masing institusi yang berlaku.
Misalnya persetujuan komite investasi untuk INA, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila diperlukan untuk BUMN dan yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.